Text
Hukum
Profesi hukum adalah orang-orang yang bekerja di ranah hukum yang secara umum dibagi menjadi hakim, jaksa, dan pengacara. Disebut juga sebagai `empat roda hukum`, termasuk di dalamnya panitera pengadilan.
Masyarakat sosial menjaga hukum dan menerapkan sanksi yang sesuai sehingga mereka berpendapat bahwa moral dapat diterapkan dengan efisien hanya dengan melalui hukum. Akan tetapi, keadilan dan perwujudan masyarakat yang baik tidak mudah diwujudkan hanya dengan memberi sanksi moral terhadap mereka yang melakukan tindakan amoral. Maka dari itu, moral juga perlu dikuatkan dengan hukum. Perbedaannya moral merupakan norma kebijaksanaan yang bersifat otonomi, sedangkan hukum merupakan aturan yang bersifat mengikat dan memaksa sehingga tidak bisa dicampur adukan, tetapi sebaiknya masing-masing diterapkan sesuai dengan nurani. Pada dasarnya, moral adalah yang ideal diterapkan terlebih dulu.
Tidak tersedia versi lain