Profesi hukum adalah orang-orang yang bekerja di ranah hukum yang secara umum dibagi menjadi hakim, jaksa, dan pengacara. Disebut juga sebagai `empat roda hukum`, termasuk di dalamnya panitera pengadilan. Masyarakat sosial menjaga hukum dan menerapkan sanksi yang sesuai sehingga mereka berpendapat bahwa moral dapat diterapkan dengan efisien hanya dengan melalui hukum. Akan tetapi, keadilan dan…